Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel menyita seribu gram lebih daun ganja kering yang disita dari dua pelaku pria dan wanita di kota setempat.
"Pertama kami tangkap pelaku pria dan kemudian dikembangkan kembali lagi tertangkap pelaku wanitanya dan dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti ganja," tutur Kapolda Kalsel Brigjen Pol Agung Budi M di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan, pertama kali yang tertangkap berinisial Da (41) tukang las, warga Banjarbaru.
Da ditangkap pada Jumat (11/9) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita di tepi Jalan Simpang Empat Mulawarman, Banjarmasin Tengah.
Dari tangan Da polisi mengamankan dan menyita tiga bungkus daun ganja kering dengan berat 138,04 gram dan tiga lembar kertas pembungkus ganja.
Bukan itu saja setelah Da tertangkap, anggota juga menangkap wanitanya hasil pengembangan yang diduga memilik hubungan bisnis haram bersama Da.
Untuk pelaku wanita diketahui bernama Su (44) seorang dagang, warga Belitung Selatan Banjarmasin Barat.
Su ditangkap pada Jumat (11/9) sekitar pukul 15.00 Wita di tepi jalan Simpang Empat Mulawarman, Banjarmasin Tengah, tempat awal menangkap Da.
Barang bukti yang berhasil disita dari Su di antaranya 15 paket daun ganja kering dengan berat bersih 1.713,56. Gram, empat lembar slip bukti setoran tunai Bank Mandiri, dua lembar slip tanda penerimaan paket ganja dari Biro Jasa JNE, satu timbangan digital.
Kedua pelaku saat ini sudah menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Kalsel dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rumah Tahan Polda Kalsel.
Hasil penyidikan sementara, untuk kedua tersangka dijerat pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Gol 1 diancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
"Kasus narkotika ini akan terus kami kembangan hingga bandar di atasnya tertangkap dan bagi warga Kalsel, jangan pernah bersentuhan dengan barang haram tersebut apabila tertangkap pasti kami tindak tegas," ujar pria nomor satu dijajaran Polda Kalsel itu.
Polda Kalsel Sita Seribu Gram Lebih Ganja
Selasa, 15 September 2015 7:37 WIB
...untuk kedua tersangka dijerat pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Gol 1 diancam hukuman minimal 6 tahun penjara.