Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan berhasil menyita 109 gram sabu-sabu dari tiga tersangka penyalahgunaan narkotika yang diduga merupakan jaringan pengedar di wilayah Utara Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan barang bukti sabu yang disita terbanyak dari tersangka
MUS (43) warga Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya.
Baca juga: Aset Babah Rp55 miliar dari pencucian uang bisnis narkotika Fredy Pratama
"Dari tersangka MU kita sita 19 plastik klip sabu dengan total berat 86,2 gram dan sisanya dari tersangka BI dan MF," jelas Anib saat gelar jumpa pers di Tabalong, Rabu
Tersangka MUS yang ditangkap Satresnarkoba di rumahnya bersama barbuk sabu mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar melalui transaksi secara online
Dari bos besar sabu pelaku membeli sabu dengan harga Rp6 juta dalam kemasan lima gram.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari tertangkapnya tersangka BI (36) warga Desa Randu Kecamatan Muara Uya atas kepemilikan 3,43 gram sabu.
Tersangka BI ditangkap di obyek wisata Riam bidadari Kecamatan Muara Uya dan mengaku sabu miliknya dibeli dari tersangka MF (23) warga Desa Palapi Kecamatan Muara Uya
Baca juga: Pemusnahan barang bukti narkoba selamatkan 2.746 jiwa
"Berdasarkan pengakuan BI akhirnya Satresnarkoba menangkap tersangka MF di Desa Palapi dengan barang bukti lima klip berisi 18, 76 gram," jelas Anib.
Selanjutnya tersangka BI akan diancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tersangka MF serta MUS ancaman pidananya pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) karena barang bukti yang disita lebih dari lima gram.