Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 2.746 jiwa dari pemusnahan barang bukti narkoba yang terdiri atas sabu-sabu dan obat terlarang jenis ekstasi.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini sudah mendapat hak sita dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin," ucap Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut langsung disaksikan oleh para tersangka dari masing-masing barang haram yang dimusnahkan.
Barang bukti dan para tersangka yang ditangkap ini hasil kinerja anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Januari 2024.
Terus dijelaskannya, sabu-sabu yang dimusnahkan dalam kegiatan hari ini sebanyak 164,33 gram dan ekstasi sebanyak 11 butir.
Selain itu, jumlah laporan polisi yang berhasil diungkap oleh anggota di lapangan sebanyak 18 kasus dan tersangka yang ditangkap 19 orang terdiri atas tiga perempuan dan 16 laki-laki.
"Setiap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Banjarmasin kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Wakapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa.
Wakapolresta Banjarmasin mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah berurusan dengan narkoba apalagi sampai menjadi pelaku pengedar karena bisa merugikan diri sendir dan orang lain.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga mengatakan akan terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil diungkap pihaknya.
Bukan itu saja, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
"Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Kasat.