Menurut Surhadi, pihak PT AGM sangat dirugikan adanya aktivitas ilegal di area konsesi PT AGM, sebab kegiatan itu tidak sesuai kaidah penambangan yang benar, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Upaya hukum ini merupakan tanggung jawab PT AGM sebagai pemegang kontrak karya dari pemerintah dan sesuai arahan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT AGM.
"Komisaris Utama telah memberi arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di area konsesi PT AGM, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu, Perwira Pengendali PAM Obvit Polda Kalsel Kompol Rochim mengatakan patroli ini untuk menjaga Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Baca juga: Video-DPRD dan Ansor HST dukung aparat penegak hukum usut tuntas peti
Penjagaan obvitnas di lingkup bidang energi dan mineral dari kegiatan penambangan ilegal, termasuk membuat akses jalan tanpa izin di area Obvitnas PT AGM.
"Patroli pengamanan Objek Vital Nasional ini telah dilakukan sejak 2020 lalu dari aktivitas peti di area konsesi PT AGM dan sudah tidak ada lagi," katanya.
Namun, menurut dia, ada oknum yang mencoba hingga sekarang untuk membuat akses jalan ilegal ke eks IUP KUD Karya Nata di lokasi Blok 6 area konsesi PKP2B PT AGM.
Ke depannya, Polda Kalsel akan menindak tegas, apabila ada oknum yang melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Kasat Reskrim Polres HST Iptu M Andi Patinasarani menambahkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari PT AGM yang menyatakan ada dugaan pembukaan jalan secara ilegal di area konsesi PT AGM.
"Setelah menerima surat tersebut kita koordinasi bersama PT AGM, untuk melakukan pengecekan memastikan informasi yang telah disampaikan, kemudian dilakukan pengamanan serta patroli di lahan konsesi PKP2B tersebut," terangnya.