Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditpolairud Polda Kalsel) berhasil membongkar peredaran narkotika di bantaran sungai Martapura Jalan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin dengan menyita sebanyak 400 gram sabu-sabu.
"Jaringan peredaran ini sistem ranjau meletakkan sabu-sabu di titik yang disepakati di bantaran sungai Martapura," kata Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin di Banjarmasin, Kamis.
Adapun dua pengedar yang ditangkap berinisial MRF (21) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara dan AA (34) asal Kabupaten Tapin.
Terungkapnya tindak pidana narkotika ini bermula dari informasi masyarakat jika di sekitar bantaran sungai Martapura kerap dijadikan transaksi sabu-sabu.
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel dipimpin AKBP Jeremyas Putranto melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (15/3) mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Polisi terus mengamati dan kemudian dua orang tersebut mengambil sebuah kardus kecil yang terletak di dekat tiang listrik tak jauh dari tepi sungai.
"Tersangka MRF kami tangkap, namun AA melarikan diri bersama rekannya menunggu di mobil berinisial AR," jelas Andi Adnan.

Kemudian dilakukan pengejaran terhadap AA yang akhirnya ditangkap dua hari berselang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Senin (17/3) bersama satu unit mobil sebagai barang bukti.
Sedangkan AR kini masih buron dan telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
"Tim Subdit Gakkum masih melakukan pengembangan, semoga bisa menangkap pemilik barang yang memberikan perintah kepada para tersangka," tambah Andi Adnan.
Kini dua tersangka telah ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.