Baca juga: Satgas pastikan peti batu bara Batu Harang tidak dilakukan PT AGM
Diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan saksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hal ini sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Kemudian, Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Serta, Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, denda Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, serta ditegaskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.