Barabai (ANTARA) - Tim Gabungan Satuan Tugas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) PT AGM, Pengamanan Objek Vital (PAM Obvit) Polda Kalimantan Selatan dan Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menemukan akses jalan ilegal tambang menuju area konsesi PKP2B PT AGM Blok 6, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Tim Gabungan Satgas Peti menemukan akses jalan ilegal pertambangan di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST.
"Patroli gabungan ini, kita lakukan mendampingi personel Polres HST untuk menjaga konsesi PT AGM dari kegiatan penambang liar (Peti)," kata Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi di Mangunang Sebarang, HST, Senin.
Berdasarkan hasil patroli sebelumnya pada 26 Desember 2023, diungkapkan Suhardi, tim patroli menemukan bukaan akses jalan ilegal di area konsesi PKP2B PT AGM.
Suhardi mengungkapkan akses jalan itu diduga akan digunakan penambang untuk aktivitas penambangan di bekas IUP KUD Karya Nata yang izinnya sudah kadaluarsa serta tidak diperpanjang Kementerian ESDM.
Baca juga: Tim Obvit Polda Kalsel "police line" alat berat peti Batu Harang
Suhardi menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada penambang yang membuat akses jalan di area PKP2B PT AGM.
"Surat tersebut telah kita dibuat dengan tembusan yang disampaikan pula kepada penegak hukum, Bupati HST, DPRD dan instansi pemerintah daerah terkait," katanya.
Tim Satgas Peti temukan akses jalan tambang ilegal di HST
Senin, 8 Januari 2024 19:57 WIB