Barabai (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penambangan Tanpa Izin (Peti) PT Antang Gunung Meratus (AGM), Busono, memastikan tambang batu bara di Batu Harang, Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bukan dilakukan PT AGM.
Ia mengatakan, pihaknya dari satgas peti akan melakukan penegakan hukum sesuai prosedur apabila ada aktifitas peti di area konsesi PT AGM, baik di blok satu, dua, tiga, empat hingga yang terakhir di blok enam.
"Untuk area di HST termasuk di blok enam dan sampai saat ini belum ada aktifitas sama sekali, baik dari kegiatan pengeboran maupun penambangan yang dilakukan," katanya, saat memberikan keterangan, di Batu Harang, Kamis (16/9) pagi.
Dijelaskan dia, informasi ini juga untuk meluruskan isu yang beredar kalau PT AGM telah melakukan aktifitas pertambangan di HST, karena memang belum ada aktifitas sama sekali di blok enam area HST.
Gerak cepat dilakukan Tim PAM Obvit Polda Kalsel dengan mendatangi pengurus KUD Karyanata, Haruyan, yang diduga menjadi pihak yang melakukan upaya pertambangan, padahal izin usaha KUD bidang pertambangan telah kadaluarsa.
Beberapa dokumen yang dimiliki KUD tersebut pun diverifikasi, dan diketahui memang benar tidak mengantongi perizinan resmi pertambangan, maka tim PAM Obvit Polda Kalsel meminta agar pengurus KUD segera menghentikan aktifitas pertambangan.
"Aktifitas ini menjadi pertambangan illegal karena tidak memiliki izin dan tidak diketahui pihak perusahaan yang memiliki PKP2Bnya, kami meminta mereka untuk menghentikan dan kita akan melakukan pengecekan terhadap dokumen yang dimiliki," kata Kanit II Waster PAM Obvit Polda Kalsel, Kompol Rohiim S.
Warga Barabai, Ariel, mengatakan prihatin dengan adanya tambang batu bara liar di HST, adanya tambang liar tanpa amdal tentunya akan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Selain itu, akan merusak jalan daerah atau negara yang dibangun dengan dibiayai dari pajak yang dibayar masyarakat, karena biasanya tambang liar akan mengangkut hasil tambang di jalan daerah, sehingga warga lainnya hanya kebagian debu dan jalan rusak.
Baca juga: Satu alat berat ditemukan dalam operasi penertiban tambang liar di Batu Harang, HST
Baca juga: Tim Obvit Polda Kalsel "police line" alat berat peti Batu Harang
Satgas pastikan peti batu bara Batu Harang tidak dilakukan PT AGM
Kamis, 16 September 2021 18:11 WIB
Tim PAM Obvit Polda Kalsel mendatangi pengurus KUD Karyanata, Haruyan, yang diduga menjadi pihak yang melakukan upaya pertambangan, padahal izin usaha KUD bidang pertambangan telah kadaluarsa,