Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba , salah satunya berumur 61 tahun atau lanjut usia (lansia), yakni NF dan WH (45) asal Kecamatan Kelua bersama satu paket sabu-sabu.
Tabalong Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong Iptu Sutargo memimpin penangkapan dua tersangka di pos pemadam kebakaran Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua.
Baca juga: Kapolres Tabalong minta dukungan masyarakat dalam membasmi narkoba
"Dari kedua pelaku kita mengamankan satu plastik klip berisi sabu-sabu," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Jumat.
Petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,04 gram dan 0,01 gram di kantong celana NF dan satu bungkus di lantai samping ban mobil pemadam kebakaran.
Sutargo menuturkan petugas kerap menerima informasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Terminal Pasar Kelua termasuk aksi yang dilakukan kedua tersangka tersebut.
Baca juga: Ancam nyawa anggota, Polres Tabalong tembak mati bandar narkoba
Kemudian, polisi menangkap kedau pria tersebut, serta memeriksa dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu di kantong celana pelaku NF tersimpan dalam kotak rokok dan satu bungkus plastik klip di lantai samping ban mobil pemadam kebakaran.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,04 gram dan 0,01 gram.
Kedua pelaku akan diancam Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Sempat Kabur, pemilik narkoba diciduk Polres Tabalong