Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan meringkus dua warga Kecamatan Kelua diduga konsumsi narkotika jenis sabu FR (25) dan MU (22) bersama barang bukti sabu 1,3 gram
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pelaku FR diciduk pada Selasa (2/12) menyusul laporan warga di saluran telepon Polri 110 yang menyebutkan rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca juga: Miliki 2,3 gram sabu, warga Bartim Kalteng diciduk di Tabalong
"Pelaku MU kita tangkap di rumah FR yang tertangkap basah konsumsi sabu," jelas Wahyu, Kamis.
Kepada petugas pelaku FR mengaku sabu 1,3 gram yang disita miliknya dan bersama rekannya MU langsung digiring ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Sedangkan dari pelaku MU disita barang bukti berupa satu pipet kaca yang berisi gumpalan bening diduga sabu, sabu-sabu, botol bekas minuman yang dibuat bong penghisap sabu dan korek gas
Dua hari sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Andi Prateknjo mengamankan warga Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berinisial SA (29) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,3 gram.
Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 1,4 kilogram sabu-sabu dan 396 ekstasi
