Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk pasangan suami istri (pasutri) HE (34) dan YI (39) bersama rekannya IW (31) warga Desa Sungai Anyar Kecamatan Banua Lawas terkait dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatan dari ketiga pelaku diamankan barang bukti sabu dengan total berat 2,36 gram yang dikemas daam plastik klip.
Baca juga: Polhukam kemarin dari operasi narkoba hingga Satgas Pangan Polri
"Saat penangkapan tersangka HE sempat membuang barang bukti yang berhasil disita petugas," jelas Wahyu di Tabalong, Sabtu.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah lebih dulu menciduk pelaku HE dan IW di Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus menyusul informasi dari warga dugaan transaksi narkoba di wilayah mereka
Dari informasi warga polisi melakukan penyelidikan dan saat berada di jalan Raya Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus, petugas melihat dua pria berboncengan dan ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan.
Setelah mengantongi identitas diduga pelaku, petugas melanjutkan pengejaran dan mendatangi kediaman pelaku HE.
Kedua pelaku yang saat itu sudah berada di sebuah kontrakan pelaku HE tak bisa melarikan diri lagi dan mengakui perbuatannya.
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata istri dari pelaku HE yaitu pelaku YI, turut serta dalam peredaran narkoba tersebut.
Baca juga: Puluhan tersangka Target Operasi narkoba dibekuk di Banjarmasin
Ketiga pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan bersama sejumlah barang bukti.
