Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menyita 17,22 gram sabu dari tersangka
HA (36) warga Desa Binturu kecamatan Kelua.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan penangkapan tersangka sebagai tindaklanjut laporan warga terkait dugaan kediaman HA sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Lansia di Desa Pudak Setegal Tabalong tersandung kasus narkoba
"Barang bukti sabu kita temukan di gudang karet milik pelaku," jelas Wahyu di Tabalong, Jumat.
Ketika dilakukan pemeriksaan semula ditemukan satu plastik klip sabu di saku kanan celana.
Kemudian hasil pengembangan ditemukan kembali empat plastik klip sabu-sabu di dalam tas yang terletak di lantai atas gudang karet milik HA.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah pada Kamis (12/9) sore juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya timbangan digital, satu pak plastik klip dan uang tunai Rp1,7 juta.
"Saat penangkapan pelaku tidur di ruang dapur di rumah temannya di Desa Binturu Kecamatan Kelua," tambah Wahyu.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk warga Desa Tantaringin simpan sabu
Saat ini pelaku HA diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tabalong sita 17,22 gram sabu
Jumat, 13 September 2024 11:20 WIB