Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak MN (24) terkait kepemilikan 1,02 gram sabu yang disimpan di plastik bekas bungkus mie instan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan saat penangkapan pelaku MN sempat melarikan diri namun berhasil diciduk di sekitar pintu gerbang Desa Waling Kecamatan Bintang Ara.
Baca juga: Tiga warga Desa Ampungkung ditangkap petugas saat pesta sabu
"Di TKP pelaku sempat membuang barang bukti dan melarikan diri namun berhasil kita tangkap ," kata Wahyu di Tabalong, Senin.
Sebelumnya, Polres Tabalong menerima laporan warga Desa Waling Kecamatan Bintang Ara yang resah menyusul dugaan peredaran narkoba di lingkungan warga.
Jajaran Polsek Bintang Ara yang dipimpin Kapolsek Ipda Hartanto, merespon cepat laporan warga kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri yang diinformasikan.
Baca juga: Polres Tabalong cek kesehatan gratis pada Bhayangkara Expo 2025
Saat melihat kedatangan petugas, pria yang berada di atas sebuah sepeda motor langsung melarikan diri meninggalkan pelaku MN yang sedang mengambil bungkusan bekas mi instan di tepi jalan.
Disaksikan aparat desa setempat hasil pemeriksaan di dalam bekas bungkus mi instan tersebut terdapat satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1,02 gram.
Dari pengakuan MN, temannya yang melarikan diri berinisial LN warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung kini masih dalam pencarian polisi.
Saat ini, MN sudah ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti sabu 1,02 gram.
Baca juga: Bhayangkara Expo 2025 bentuk kolaborasi Polres Tabalong dan masyarakat
