Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk warga Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus SA (30) yang menyimpan enam paket sabu dalam kantong celana.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pelaku diamankan di tepi jalan Desa Murung Baru Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong menyusul informasi warga dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: Polisi ciduk buruh tenggak miras oplosan bunuh korban di Banjarmasin
"Pelaku mengakui sabu yang ditemukan di kantong celana miliknya," jelas Wahyu di Tabalong, Rabu.
Saat dilakukan penangkapan pelaku SA berusaha melarikan diri kedalam hutan namun berhasil diamankan.
Dari penggeledahan ditemukan pada kantong celana pelaku beberapa plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui adalah milik pelaku untuk diedarkan.
Hasil penyelidikan pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari tetangganya di Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus berinisial PI.
Saat Satuan Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mendatangi kediamannya, PI sudah melarikan diri.
Kini pelaku SA diamankan terkait peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi ciduk warga HSU, bawa kabur skuter korban
Barang bukti yang disita berupa enam paket sabu dengan berat bersih 0,43 gram, 2 gawai dan uang tunai Rp350 ribu.
