Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin mendorong agar tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tera ulang yang dipatok pada tahun 2020 ini sebesar Rp750 juta.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono saat kunjungan ke kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Selasa, kenaikan target PAD di sektor tera ulang ini harus dapat terealisasi.
Meskipun, diakuinya, kenaikan target PAD tersebut cukup besar, yakni, dari Rp200 juta menjadi Rp750 juta, atau hampir 300 persen naik.
Tentunya, ucap dia, kebijakan menaikkan target PAD ini sudah melalui perhitungan cermat, hingga patut diperjuangkan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.
"Ya, memang Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota mengaku berat mencapai target ini menyampaikan kepada kita, namun tidak harus menyerah baru awal tahun ini," ucap politisi partai Demokrat tersebut.
Menurut dia, harus ada solusi yang dibuat agar terget tersebut bisa dicapai, di mana pihaknya di dewan bersedia untuk memikirkan mencari potensi pencapaian target PAD di sektor tersebut.
Bahkan pihaknya ada mengusulkan adanya tera ulang bagi prodak kemasan, seperti air kemasan botol dan bungkusan lainnya.
"Misalnya di botol air mineral itu bertuliskan 600 mililiter, kita tidak tahu pasti betulkah demikian, perlu kita ujicoba lagi, ini jadi potensi PAD," ujarnya.
Selain itu, ucap Bambang, aturan melakukan tera ulang bagi fasilitas Pertamina, seperti SPBU dikembalikan aturannya setiap setahun sekali.
"Aturan sekarang kan setiap dua tahun sekali, kita kembalikan lagi jadi setahun sekali, tentunya ini wajar untuk ketepatan ukuran di SPBU agar akurat, tidak merugikan masyarakat," ujarnya.
Sebagaimana tera ulang fasilitas meter PDAM, dilakukan setiap tahunnya, sehingga masyarakat dapat mempercayai biaya yang harus dikeluarkan sebagai pelanggan.
"Kita rasa banyak lagi potensi PAD di sektor tera ulang ini, kita harap potensi itu digali betul instansi terkait," pungkasnya.
DPRD Banjarmasin dorong pencapaian PAD dari retribusi tera ulang
Selasa, 21 Januari 2020 19:58 WIB