Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan terus memantapkan capaian kota setempat tertib ukur untuk melindungi hak konsumen dan menciptakan perdagangan yang adil.
"Keakuratan alat ukur adalah hak masyarakat. Jika alat timbang tidak sesuai standar, maka ada potensi kerugian bagi konsumen. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan keadilan dalam setiap transaksi," ujar Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin dukung program BAZNAS tangani stunting hingga kemiskinan
Ikhsan menyampaikan itu karena Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin kembali melaksanakan penapakan Cap Tanda Tera (CTT) dalam memastikan alat ukur yang digunakan di pasar dan sektor perdagangan lain telah sesuai standar yang berlaku.
Hadir pula pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin tersebut Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan Selatan.
Ikhsan Budiman, menegaskan bahwa setiap alat timbang, takar dan ukur yang digunakan oleh pelaku usaha harus melalui proses tera ulang secara berkala.
Menurut dia, langkah ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, namun bagian dari upaya membangun Banjarmasin sebagai kota dagang yang berintegritas.
"Kita jadikan Banjarmasin sebagai kota perdagangan yang jujur, transparan dan adil. Jika kepercayaan masyarakat meningkat, maka pertumbuhan ekonomi pun akan lebih sehat," ujarnya.
Baca juga: Kalsel gencarkan sosialisasi lindungi kesehatan ginjal
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar mengungkapkan, peneraan ulang alat ukur dilakukan di seluruh pasar tradisional, toko serta sektor bisnis lainnya, termasuk SPBU.
"Kami tidak hanya fokus pada pasar, tetapi juga sektor lain yang menggunakan alat ukur, seperti SPBU. Semua harus dipastikan telah memiliki tanda tera sah agar masyarakat tidak merasa dirugikan," jelasnya.
Tezar, panggilan akrabnya juga menekankan bahwa setiap alat ukur yang telah ditera ulang akan diberi label khusus sebagai bukti bahwa alat tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Menurut dia, jika ada pedagang yang menggunakan alat ukur tanpa tanda tera, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, ungkap Tezar, Kota Banjarmasin telah mendapatkan predikat sebagai kota tertib ukur, yang berarti semua alat ukur di kota ini telah melalui proses tera ulang.
Namun, kata dia, pemerintah tentu tidak ingin berhenti sampai di sini.
"Predikat kota tertib ukur ini harus kita pertahankan. Oleh karena itu, tera ulang akan dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun. Kami juga akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada alat ukur yang luput dari pemeriksaan," ucapnya.
Pemerintah pun, kata dia, turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan alat ukur di lapangan.
"Jika menemukan timbangan yang mencurigakan atau tidak memiliki tanda tera, masyarakat diminta melaporkannya ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin," demikian katanya.
Baca juga: Perlu bantuan polisi saat mudik hubungi call center Polri 110