Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi dan pembinaan penyelenggaraan Kekayaan Intelektual (KI).
Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan sertifikat Hak Cipta Aplikasi E-sakip dari Kemenkumham kepada Bapptelitbangda HSS, serta diserahkan simbolis sebanyak 29 serifikat Hak Merek kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) HSS.
"Kita semua menyadari bahwa kekayaan intelektual berperan penting dalam perlindungan secara legal terhadap hasil kreatifitas dan ide dalam kekayaan intelektual," kata Sekretaris Daerah HSS H Muhammad Noor, mengutip pers release Diskominfo HSS, di Kandangan, Selasa.
Baca juga: Pj Bupati HSS ingin sinergitas dan kolaborasi wujudkan kesejahteraan masyarakat
Dijelaskan dia, atas dasar itulah Kabupaten HSS terus melakukan kolaborasi dan kerjasama dalam proses sosialisasi dan pembinaan pada kekayaan intelektual.
Terkait kegiatan ini, mengacu pada nota kesepahaman yang terjalin antara Pemkab HSS dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalsel pada Juni 2021 yang lalu.
Yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama dengan perangkat daerah terkait, untuk terus dapat mengoptimalkan layanan sosialisasi, pembinaan dan perlindungan kekayaan intelektual di HSS.
Baca juga: Pemkab HSS dorong Raperda Inisiatif fasilitasi perlindungan HAKI
"Besar harapan kami semangat dan kerjasama ini akan tumbuh subur di HSS, sehingga ada peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intektual lebih khusus dalam hak cipta, hak merek, dan indikasi geografis berdampak pada sektor ekonomi masyarakat," ucapnya.
Tak lupa, ia juga mengucapkan ucapkan terima kasih kepada Kemenkumham Kanwil Kalsel yang terus memberikan arahan dan bimbingan, begitu pula kepada PT. Antang Gunung Meratus, Bank Kalsel, dan BRI yang mendukung peningkatan perlindungan kekayaan intelektual di HSS.
29 sertifikat hak merek diserahkan kepada pelaku UMKM HSS
Selasa, 26 September 2023 22:02 WIB
Kita semua menyadari bahwa kekayaan intelektual berperan penting dalam perlindungan secara legal terhadap hasil kreatifitas dan ide dalam kekayaan intelektual,