Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan diskusi intensif bersama Balai Wilayah Sungai Kalimantan III membahas percepatan pengerukan sungai Amandit lama dan baru.
"Diskusi kita hari ini merupakan bagian dari langkah serius kita dari pemkab mengajukan permohonan pengerukan pada Sungai Amandit lama dan baru, termasuk penyelesaian masalah ganti rugi lahan di sekitar Bendungan Amandit," kata Wakil Bupati (Wabup) HSS H Suriani, mengutip pers rilis Diskominfo HSS, di Banjarbaru, Senin.
Dijelaskan wabup, selama ini dampak dari pendangkalan sungai telah menyebabkan lahan pertanian di tiga kecamatan, yakni Kandangan, Kalumpang, dan Simpur, terdampak banjir dan mengakibatkan lahan pertanian tidak optimal difungsikan.
Dan dari langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pengerukan, sehingga aktivitas pertanian warga bisa kembali berjalan normal dan mendukung ketahanan pangan di daerah.
Baca juga: Tim Balai Sungai dan Pemkab HSS petakan kondisi Sungai Amandit
Kepala Dinas Pertanian HSS Muhammad Noor pun menegaskan pentingnya penanganan segera, agar lahan yang selama ini tergenang dapat kembali digunakan untuk menanam.
Ia juga menyoroti tantangan terkait pembebasan lahan di sekitar Bendungan Amandit, di mana masih ada warga yang mematok harga di atas ketentuan sehingga memperlambat proses penyelesaian ganti rugi.
“Kami akan lakukan pendekatan persuasif karena bendungan ini vital bagi irigasi pertanian, dan masyarakat perlu memahami manfaat jangka panjangnya,” ujarnya dalam diskusi bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan jajaran.
Dan untuk normalisasi Sungai Amandit dinilai sangat penting karena sungai ini merupakan sumber utama irigasi bagi ribuan hektare lahan pertanian dan perkebunan di HSS.
Pendangkalan yang dibiarkan berlarut akan berdampak langsung pada produktivitas petani, dan bisa memicu kerugian ekonomi yang besar salah satunya dari dampak gagal panen.
Baca juga: Normalisasi Sungai Amandit dongkrak produktifitas pangan
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR HSS Tedy Sutedjo, mengungkapkan untuk mendukung usulan tersebut, pihaknya telah mempersiapkan berbagai dokumen pendukung.
"Dokumen tersebut seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen AMDAL, dan surat hibah tanah sebagai syarat utama persetujuan proyek dari pemerintah pusat," ungkapnya.
Kepala Bappelitbangda HSS M. Arlian Syahrial menambahkan, Pemkab HSS optimis dengan dukungan penuh Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, proses normalisasi dapat segera dimulai.
Selain menekan risiko banjir, langkah ini diyakini mampu memulihkan kembali fungsi pertanian, memperkuat ketahanan pangan lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Juga untuk terus memperkuat upaya dalam mengatasi banjir, dan menjaga ketahanan pangan, khususnya di wilayah rawan terdampak," ucapnya.