Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) Provinsi Kalimantan Selatan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) tentang Fasilitasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pendapat akhir disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Bupati HSS Muhammad Noor saat Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Kartoyo didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi.
"Kami dari Pemkab HSS menyambut baik dan mendukung raperda inisiatif DPRD ini," kata Muhammad Noor di Kandangan, Rabu.
Baca juga: DPRD HSS tekankan pemkab tidak hanya kejar penghargaan
Dijelaskan dia, Raperda Kekayaan Intelektual merupakan kreativitas dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan atau memecahkan masalah kehidupan mengenai seni, ilmu pengetahuan dan teknologi maupun produk unggulan suatu masyarakat.
Fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual di daerah diharapkan dapat mengembangkan masyarakat berbudaya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, dan mempertahankan kebudayaan masyarakat sebagai karakteristik, serta ciri khas daerah.
“Sesuai yang disampaikan alat kelengkapan DPRD HSS, semua sudah memenuhi persyaratan dibentuknya sebuah peraturan daerah(perda),” ujarnya.
Baca juga: DPRD apresiasi kesiapan KPU Tapin dan HSS hadapi Pemilu 2024
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi, mengatakan Raperda Inisiatif yang disampaikan DPRD untuk memperjuangkan keinginan masyarakat.
Kusasi bersyukur Raperda Inisiatif yang disampaikan tersebut telah didukung pihak eksekutif menjadi Peraturan Daerah (Perda).