Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyuarakan pencegahan potensi terjadinya kasus stunting dengan komitmen bersama menolak pernikahan dini.
"Ini harus jadi komitmen kita bersama untuk menolak terjadinya pernikahan dini," Ketua Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga MUI Kota Banjarmasin Hj Mariana di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, untuk meningkatkan komitmen bersama mencegah peningkatan kasus stunting atau anak gagal tumbuh di mana salah satu penyebabnya karena pernikahan dini, maka pihaknya menggelar seminar terkait itu.
Seminar yang mengundang dari berbagai organisasi perempuan baik dari Muhammadiyah dan NU serta para siswi di kota ini, ucap Mariana, agar semua bersama mencari solusi untuk meminimalisir terjadinya pernikahan dini di kota ini.
"Kita harap kegiatan ini bisa membantu pemerintah untuk menangani stunting," tuturnya.
Sementara itu, sisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Banjarmasin Machli Riyadi menyampaikan, seminar yang dilaksanakan MUI ini dapat menjadi wadah yang tepat untuk membahas dan mencari solusi bersama-sama khusunya masalah Stunting di Kota Banjarmasin.
Ia menjelaskan, stunting merupakan masalah serius dalam pertumbuhan dan perkembangan anak.
"Stunting tidak hanya dapat mempengaruhi kualitas hidup anak secara fisik, namun juga berdampak pada kemampuan intelektual, kognitif dan produktivitasnya di masa depan," ungkapnya.
Machli menerangkan, pernikahan anak terlalu dini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, karena pernikahan dini bukan hanya merupakan masalah sosial, namun juga akan berdampak pada kelahiran anak khusunya kesehatan dan perkembangan anak nantinya.
"Anak yang menikah pada usia yang terlalu dini memiliki risiko lebih tinggi untuk melahirkan anak stunting, karena mereka belum siap secara fisik dan mental dalam menghadapi peran sebagai orang tua," jelasnya.
Maka dari itu, Machli mengatakan Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen untuk melawan pernikahan anak stunting di Kota Banjarmasin, melalui upaya kolaboratif dari berbagai pihak.
"Seminar ini memiliki peranan penting dalam meningkatkan pemahaman kita bersama terkait dampak pernikahan anak stunting, serta langkah-langkah apa saja yang harus diambil untuk mengatasi permasalahan ini," ujarnya.
Machli mengingatkan kepada peserta seminar dan jajaran terkait bahwa pencegahan pernikahan anak stunting merupakan tanggung jawab bersama, sehingga peran keluarga, tokoh agama dan komunitas juga sangat penting dalam mengubah persepsi dan norma sosial terkait pernikahan anak.
"Saya berharap, seminar ini dapat menjadi titik awal yang berarti dalam upaya kita mengatasi pernikahan anak stunting di Kota Banjarmasin. Mari kita bekerja bersama dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kota Banjarmasin yang sehat dan sejahtera," demikian katanya.