Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyetorkan sekitar Rp1,8 miliar sebagai uang pengganti ke kas negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong dari terpidana perkara korupsi atas nama M Hilmi Apdanie.
"Dengan dibayarkannya uang pengganti ini maka terpidana tidak perlu menjalani pidana tambahan penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Roy Arland di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Dugaan korupsi "fee" sawit Rp1,7 miliar di Desa Sumber Sari ditelusuri
Adapun pembayaran uang pengganti itu dilakukan terpidana melalui keluarganya secara berangsur sejak 15 September 2022 hingga akhirnya dinyatakan lunas sesuai nominal yang diputuskan.
Sedangkan untuk pembayaran uang denda sebesar Rp100 juta juga telah dibayarkan terpidana terlebih dahulu pada 15 September 2022.
Sebelumnya, Kajari Mohamad Ridosan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Hamzah Kusumaatmaja telah menyita eksekusi aset terpidana pada 25 Mei 2023 guna melengkapi pembayaran uang pengganti.
Namun setelah terpidana membayarkan uang pengganti kemudian jaksa mengembalikan aset kepada terpidana pada 5 Juli 2023 dengan cara melepas plang sita eksekusi pada aset-aset miliknya.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru sosialisasikan manajemen risiko cegah korupsi
Terpidana M Hilmi Apdanie terjerat tindak pidana korupsi KONI Kabupaten Tabalong atas dana hibah yang bersumber Pengelolaan Dana Hibah dari APBD Kabupaten Tabalong tahun 2017.
Pada pengadilan tingkat pertama, dia divonis tiga tahun dan empat bulan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti Rp1,9 miliar.
Pada tingkat banding, uang pengganti berubah menjadi Rp1,7 miliar, kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1557 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 25 April 2022, uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana menjadi Rp1.839.778.109.
Baca juga: Terpidana korupsi jembatan timbang diringkus Kejari Tabalong