Barabai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Wahyudi Rahmad.
"Total uang yang berhasil dieksekusi dan disetor ke kas negara dalam perkara ini berjumlah Rp405.709.700," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari HST Hendrik Fayol dalam konferensi pers di Barabai, Senin.
Baca juga: Kejari HST bagikan 150 paket Ramadhan ke pengayuh becak
Hendrik mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM tanggal 16 April 2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm tanggal 27 Februari 2025.
Adapun total pengembalian kerugian negara sebesar Rp405.709.700 itu dengan rincian pembayaran denda perkara sebesar Rp50 juta, serta uang pengganti sebesar Rp51.509.700 dari terpidana.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp304.200.000 dari hasil penyidikan dari total kerugian negara dalam perkara ini Rp389.509.700 dan dititip di rekening penitipan lainnya.
Baca juga: JPU banding vonis setahun kasus tipikor eks Plt Kadinsos HST
"Ini merupakan hasil positif bagi kami, semoga menjadi efek jera dan menjadi percontohan juga bahwa penanganan perkara korupsi juga memulihkan kerugian negara," kata Hendrik.
Selain itu, pada hari ini juga Kejari HST telah mengeksekusi pidana badan terhadap Wahyudi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Dalam perkara ini, terpidana Wahyudi Rahmad terbukti bersalah korupsi program kader sosial secara bersama pada dakwaan subsider JPU Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pada besok hari Selasa (6/5) Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga akan menggelar sidang tuntutan perkara M Saidinor pada dugaan kasus yang sama (berkas terpisah) terkait dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022.
Baca juga: Kejari HST beri pendampingan hukum program unggulan Bupati bedah 1.000 rumah