Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin MS (57) sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mempidanakan penjara selama tiga tahun.
"Berdasarkan salinan putusan MA yang kami terima 17 Juli kemarin, terpidana juga dipidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri HD Wokas di Banjarmasin, Selasa malam.
Baca juga: Kajari Banjarmasin minta jaksa cermat terapkan pasal narkotika
Berdasarkan putusan, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019PN Bjm tanggal 22 April 2020 yang sebelumnya memvonis bebas terdakwa.
Padahal jaksa penuntut umum (JPU) pada pengadilan di tingkat pertama menuntut terdakwa pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara enam bulan.
JPU berkeyakinan terdakwa telah terbukti dan secara sah turut serta melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kajari Banjarmasin ingatkan hati nurani dalam penanganan perkara
Arri mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila menjelaskan petugas Kejaksaan menjebloskan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sehat.
"Yang bersangkutan kooperatif saat dijemput di rumahnya di Banjarmasin dan didampingi kuasa hukumnya selama pemeriksaan singkat sebelum dikirim ke Lapas," ujar Arri didampingi Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra.
Terpidana MS terjerat kasus korupsi pengadaan alkes RSUD Ulin pada tahun anggaran 2015 ketika menjabat Kepala Bidang Pelayanan Medik di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan itu.
Saat proyek pengadaan alkes, MS bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang melaksanakan pengadaan barang bernilai Rp12 miliar dengan kerugian negara akibat korupsi tersebut Rp3,1 miliar.
Baca juga: Kejari Banjarmasin eksekusi pembayaran Rp1,3 miliar dari tersangka pidana perpajakan