Rantau (ANTARA) - Fr (45) terancam masuk penjara, karena membunuh Selamat (52) yang mabuk mencari perkara di sebuah warung di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Minggu, 25/06 dini hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengungkapkan persisnya saat itu Fahri sedang istirahat di sebuah warung menikmati kopi, datang korban yang lagi gusar karena bermasalah dengan istri di warung sebelah.
"Dalam kondisi mabuk dan masih emosi, korban datang langsung marah-marah kepada para pengunjung di warung. Tersangka mencoba menengahi, namun korban malah memukul," ujarnya di Rantau, Senin.
Singkat cerita, Fr naik pitam, tak terima dipukul. Dipicu itu, Ia mencabut pisau belati dan menikam Selamat hingga tewas di tempat.
Saat itu, sejumlah luka diterima lelaki mabuk itu. Yakni, terdapat luka robek hingga gores di bagian dada kiri sebanyak lima titik dengan kondisi yang bervariatif.
Baca juga: Selamat tewas ditikam usai cekcok di warung, Polres Tapin kejar pelaku
Selain itu, ada juga luka akibat sajam di bagian lutut kaki kiri, bahu kiri belakang dan siku sebelah kanan.
Selamat sudah pindah alam dan dimakamkan, sedangkan Fr setelah boron tiga hari, kini berurusan dengan AKP Haris di Polres Tapin.
"Saat ini tersangka kita amankan, guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara ini, Fr dijerat dengan Pasal Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Habitat Beruang Madu di Tapin Kalsel diduga diusik perkebunan sawit
Fr ditangkap Polres Tapin
Senin, 3 Juli 2023 22:25 WIB