Rantau (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin bersama jajaran Polda Kalimantan Selatan selama Triwulan I 2024 berhasil meringkus puluhan tersangka narkoba, terbaru ini kasus seorang pemuda yang memiliki 26 gram sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin AKP Mara Halim Harahap mengatakan selama operasi yang ditingkatkan sejauh ini sudah ada sekitar 30 tersangka yang berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum.
"Terbaru ini, kita mengamankan seorang laki-laki berumur 32 tahun berinisial A, barang bukti yang kita temukan satu paket sabu 26,4 gram," ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis.
Baca juga: Polres Tapin tangkap tiga pemuda pemilik ganja
Harahap mengatakan selain sabu mereka juga mengantongi bukti seperangkat alat isap sabu hingga perlengkapan seperti timbangan digital hingga plastik klip.
"26 gram sabu ini lumayan banyak untuk di daerah kabupaten," ungkapnya.
Ia mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Jalan Keraton Raya, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin di dalam sebuah rumah.
"Tersangka kita proses di Polres Tapin, untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Baca juga: Bandar di Tapin simpan 90,74 gram sabu di semak belukar
Lelaki berinisial A ini dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Harahap mengatakan capaian angka sebanyak 30 tersangka hanya pada Triwulan I ini perlu menjadi perhatian semua pihak diantaranya pemerintah daerah - masyarakat.
"Penyalahgunaan narkoba ini perlu kita atasi bersama mulai dari pencegahan dengan program-program yang kolaboratif," ungkapnya.
Baca juga: Polres Tapin sita 66,19 gram sabu dari bandar