Banjarbaru (ANTARA) - Polres Banjarbaru menetapkan TS (29) sebagai tersangka yang diduga memesan senjata api (senpi) lewat kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Minggu (4/6).
"Kita tetapkan tersangka tapi besok saya ekspose, sekarang masih cari lagi barang bukti lainnya," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Kejari Tapin musnahkan senjata api "Glock 19"
Dari informasi dihimpun, awalnya petugas bandara mendapati satu pucuk senjata api di kargo yang kemudian menghubungi Polsek Liang Anggang.
Setelah polisi memastikan benar yang ditemukan senpi, kemudian Polsek Liang Anggang bersama Polres Banjarbaru mencari pemilik barang yang beralamat di Banjarmasin.
Baca juga: warga Tapin ditangkap polisi miliki senjata api rakitan
Polisi mengamankan TS dan menggeledah rumahnya, serta tempat kerja, kemudian mendapati barang bukti beberapa senjata api dan amunisi.
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta yang dikonfirmasi terpisah menyatakan Satuan tugas khusus (Satgasus) Bidang Propam turut membantu Polres Banjarbaru.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada keterlibatan oknum anggota Polri dalam peredaran senjata api secara ilegal tersebut.
Baca juga: Senjata api milik anggota Polres HST diperiksa, mengapa?
TS jadi tersangka pemesan senjata api di kargo Bandara Syamsudin Noor
Senin, 5 Juni 2023 13:21 WIB
sekarang masih cari lagi barang bukti lainnya