"Diperkirakan menyelamatkan 124.246 jiwa dari bahaya ancaman barang terlarang itu," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Polres Banjarbaru sita 166,84 gram sabu dari tersangka target operasi
Pius mengungkapkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru menangkap tiga tersangka terkait kasus tersebut.
Menurut Kapolres Banjarbaru, tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu terdiri dari satu perempuan muda dan dua laki-laki.
Pius saat melakukan konferensi pers juga mengatakan penangkapan dilakukan pada serangkaian operasi mulai dari Banjarbaru hingga Pelaihari, Kalsel.
Anggota Satresarkoba menangkap tiga tersangka perempuan berinisial LN (18), KS (23) dan AF (29), yang diduga kuat menjadi kurir sekaligus pengedar barang haram tersebut.
"LN dan rekannya ditangkap saat berada di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru. Berdasarkan keterangan awal dari LN, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya di wilayah Banjarmasin,” ungkap Pius.
Diungkapkan Pius, ketiga tersangka merupakan warga Pelaihari, tepatnya dari Desa Bramban dan Ketapang yang merupakan kampung LN. Barang bukti ini dibawa dari Pontianak dan berencana akan didistribusikan ke Sulawesi Selatan.
Kapolres Banjarbaru juga mengatakan bahwa sebagian narkoba lainnya disebut telah disembunyikan di daerah Pelaihari, Tanah Laut.
Baca juga: Polres Banjarbaru selamatkan 60,2 juta jiwa dari narkoba
Berdasarkan informasi tersebut, petugas menggeledah di lokasi yang dimaksud dan menemukan 10,3 kg sabu di area persawahan.
Jika dinilai dengan uang, sabu seberat 10,3 kg ini memiliki nilai sekitar Rp6,5 miliar, dengan asumsi harga pasar sekitar Rp650 juta per kilogram.
“Dengan disitanya barang bukti ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 124.246 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Denny Juniansyah menambah ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Denny juga menyampaikan jaringan ini diduga baru pertama kali melakukan pengiriman melalui jalur darat dan laut dengan memanfaatkan celah pengawasan yang lebih longgar di pelabuhan.
“Ini masih dalam pengembangan. Kami terus dalami apakah mereka bagian dari jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pembuat barang haram ini,” ujarnya.
Baca juga: Peredaran 9,6 kilogram sabu digagalkan di Banjarbaru