Banjarbaru (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada sembilan kabupaten dan kota atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2022.
Opini WTP kepada sembilan entitas itu disampaikan Kepala Perwakilan BPK Kalsel Rahmadi pda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD 2022 di Aula kantor BPK RI di Banjarbaru, Selasa.
"Hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan mengacu sejumlah kriteria disimpulkan opini atas LKPD 2022 pada sembilan pemkab dan pemkot meraih predikat WTP," ujar Rahmadi usai penyerahan LHP tersebut.
Sembilan kabupaten dan kota yang meraih opini WTP, yakni Pemerintah Kota Banjarmasin, Pemkab Banjar, Pemkab Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Menurut Rahmadi, LHP diserahkan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah dua laporan yakni LHP Laporan Keuangan 2022 dan LHP SPI dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Disebutkan, pemeriksaan LKPD 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2016 dengan memperhatikan kriteria kesesuaian mengacu Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Baca juga: Ketua DPRD HSS : Alhamdulillah WTP ke-10 untuk Kabupaten HSS
Kemudian, kriteria kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan pada aturan perundang-undangan sebelum hasil akhirnya disimpulkan opini diberikan dengan predikat WTP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai kriteria itu, kami simpulkan LKPD sembilan kabupaten dan kota telah disajikan secara wajar, sesuai SAP dan prinsip akuntansi sehingga diberikan status WTP," ucapnya.