Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 berisi opini WTP dari Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel Rahmadi di Banjarbaru, Selasa.
Penyerahan LHP atas LKPD Pemkot Banjarbaru tahun 2023 juga dilakukan Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel kepada Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah disaksikan Inspektur Banjarbaru Rahmat Taufik.
"Kami bersyukur pemkot meraih opini WTP ke-9 berturut-turut. Semua berkat keseriusan seluruh jajaran pemkot menyusun dan melaporkan pengelolaan keuangan sesuai aturan dan ketentuan," ujar Wartono.
Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel Rahmadi mengatakan, pihaknya juga menyerahkan LHP atas LKPD 2023 kepada kepala daerah se-Kalsel yang seluruhnya juga mendapatkan opini WTP atau Unqualified Opinion.
"Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2023 dengan memperhatikan empat kriteria, kami memutuskan seluruh kabupaten dan kota meraih opini WTP," ujar Rahmadi usai penyerahan LHP.
Menurut Rahmadi, 13 kabupaten dan kota yang mendapat opini WTP, yakni Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Barito Kuala.
Ditekankan Rahmadi, BPK RI sesuai kewenangannya telah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan pemerintah daerah 2023 dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dan efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai empat kriteria, kami menilai seluruh daerah menyajikan secara wajar, baik material, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi sehingga memberikan opini WTP," ungkapnya.
Dikatakan, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.