Kotabaru (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menghasilkan 17 peraturan daerah (Perda) sepanjang tahun 2022.
"Ini merupakan hasil kerja bersama khususnya segenap anggota dewan. Kami sangat mengapresiasi kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan semua pihak yang telah menjalankan tugas dan fungsi membuat perundang-undangan daerah," kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis di Kotabaru, Selasa
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) DPRD Kotabaru Suji Hendra, menambahkan, pada tahun 2022 ada 25 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan, 17 di antaranya telah disahkan menjadi perda.
" Salah Satu Raperda yang belum disahkan yakni tentang ketenagakerjaan ," kata Suji Hendra.
Belum disahkan nya Raperda tersebut menjadi perda karena kendala regulasi atau kebijakan karena berkaitan dengan adanya perundang-undangan di atasnya yakni peraturan pemerintah (Permen) dan keputusan presiden.
Politikus Partai Amanat Nasional ( PAN ) ini menegaskan, belum tuntas nya pengesahan raperda ini karena materi belum memungkinkan untuk disahkan, sebab berhubungan dengan perubahan Permen yang ada kaitannya dengan kepres.
"Terkait dengan Raperda Ketenagakerjaan Kotabaru ini, kami telah menggodok dan membahas, termasuk melakukan kajian akademis. Namun, karena kendala peraturan yang lebih tinggi itulah, Raperda tersebut belum bisa disahkan," katanya.
Suji mengungkapkan, kendala yang dialami selama 2022 adalah masalah waktu yang dinilai cukup sempit, mengingat banyaknya agenda.
"Raperda yang tidak terselesaikan akan di masukkan dalam Bapemperda tahun 2023," ujarnya Suji
Suji berharap, Raperda yang belum selesai dapat di selesaikan semua tahapan di Tahun 2023, semua bisa dijalani bersama dan Raperda bisa dibahas dan disahkan sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan.