Kotabaru, (Antaranews Kalsel ) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menghasilkan 26 peraturan daerah (Perda) sepanjang tahun 2014.
"Ini merupakan hasil kerja bersama semua pihak, khususnya segenap anggota dewan. Kami sangat mengapresiasi kinerja Badan Legislasi dan semua pihak yang telah menjalankan tugas dan fungsi membuat perundang-undangan daerah," kata Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah di Kotabaru, Rabu.
Sementara itu Ketua Badan Legislasi DPRD Kotabaru Sukardi menambahkan, pada tahun 2014 ada 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan, 26 di antaranya telah disahkan menjadi perda.
"Satu Raperda yang belum disahkan yakni tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," kata Sukardi.
Belum disahkannya raperda tersebut menjadi perda karena kendala regulasi atau kebijakan karena berkaitan dengan adanya perundang-undangan di atasnya yakni peraturan pemerintah (Permen).
Politikus Partai NasDem ini menegaskan, belum tuntasnya pengesahan raperda ini karena materi belum memungkinkan untuk disahkan, sebab berhubungan dengan perubahan Permen yang ada kaitannya dengan pemerintahan baru.
"Terkait dengan Raperda BPHTB Kotabaru ini, kami telah menggodok dan membahas, termasuk melakukan kajian akademis. Namun, karena kendala peraturan yang lebih tinggi itulah, raperda tersebut belum bisa disahkan," katanya.
Lebih lanjut Sukardi mengungkapkan, kendala yang dialami selama 2014 adalah masalah waktu yang dinilai cukup sempit, mengingat banyaknya agenda nasional mulai dari kampanye, pemilu legislatif, hingga pemilihan presiden.
"Terlebih banyak rekan-rekan di parlemen yang notabene masih baru dan belum sepenuhnya paham tentang pembuatan perundang-undangan, sehingga dalam pembahasan mengalami sedikit alot," ujar Sukardi.
 Namun demikian, lanjutnya, semua bisa dijalani bersama dan raperda bisa dibahas dan disahkan sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan. Â