Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan selama masa jabatan 2019-2024 bersama eksekutif berhasil menerbitkan sebanyak 79 peraturan daerah (Perda), sebagai salah satu landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Selama jabatan kami tahun 2019-2024, bersama eksekutif kami telah membuat Program Pembentukan Peraturan Daerah sebanyak 79 buah Peraturan Daerah yang terdiri dari 15 buah berasal dari Inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru dan 64 buah berasal dari Pemerintah Daerah," kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis di Kotabaru, Senin.
Dia menjelaskan, terkait pelaksanaan fungsi anggaran yang diwujudkan dalam tugas membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh eksekutif, berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioretas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama sebelumnya, dan berjalan setiap tahunnya dengan lancar.
Hal tersebut diperoleh karena adanya kesamaan niat dan tujuan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dalam menentukan program-program prioritas pembangunan yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Dalam perkembangannya, pada setiap pembahasan bersama eksekutif, DPRD Kotabaru, melalui Komisi-komisi dan Baban Anggaran, secara intens, teliti dan detail, melakukan koreksi maupun penyempurnaan terhadap komponen anggaran, agar obyektif dan rasional melalui rapat-rapat internal, maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Tidak jarang Dewan melakukan perbaikan alokasi anggaran yang diajukan eksekutif, apabila dinilai tidak merupakan prioritas atau kurang menyentuh kepentingan masyarakat.
"Kami anggota DPRD juga terus memberikan masukan dan saran sebagai dorongan bagi eksekutif, untuk meningkatkan pendapatan daerah yang pada gilirannya berdampak positif terhadap APBD," ujar dia.
Sedangkan terhadap fungsi control dewan, atau fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, agar program dan pengelolaan keuangan daerah benar-benar tepat sasaran, terarah, efektif, efisien dan akuntabel, serta terjamin hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik diberbagai bidang, termasuk kebijakan tertentu yang dikeluarkan oleh eksekutif.
Masih terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD Kotabaru juga melakukan pemantauan secara langsung melalui peninjauan lapangan maupun memanfaatkan masa reses, dengan melakukan kunjungan kerja ke 22 kecamatan di wilayah Kotabaru secara periodik.
Pada kesempatan tersebut, para anggota dewan dapat berdialog langsung dengan masyarakat, untuk mengetahui sejauh mana realisasi program pemerintahan dan pembangunan mencapai sasaran.
Pelaksanaan masa reses dewan dirasakan sangat efektif, terutama dalam mendapatkan masukan dan menemukan berbagai masalah di lapangan bekenaan dengan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Hasil-hasil dari pelaksanaan reses anggota dewan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi-komisi yang terkait, untuk dilaporkan kepada Pimpinan Dewan dalam rapat paripurna, dan selanjutnya akan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD, yang berfungsi sebagai sumber pemikiran untuk penentuan langkah strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan bersama Kepala Daerah.
DPRD Kotabaru Periode 2019-2024 hasilkan 79 Perda
Senin, 26 Agustus 2024 16:50 WIB