Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah memusnahkan ribuan bibit jeruk yang dianggap ilegal masuk ke wilayah tersebut.
"Karena tanpa dilengkapi label dan dokumen sertifikat karantina," ujar Kepala Balai Karantina Kelas 1 Banjarmasin, Nur Hartanto di Banjarmasin, Jumat.
Menurut dia, bibit jeruk yang diamankan tersebut sebanyak 2.900 batang dari Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Dikatakan dia, ribuan bibit jeruk ilegal tersebut masuk dari jalur laut atau pelabuhan dan jalur udara atau bandara Syamsudin Noor.
"Kita musnahkan dengan cara dicacah dan dibakar," ujar Hartanto.
Adapun jenis bibit jeruk yang masuk tanpa dokumen tersebut, ungkap dia, jenis Siam Banjar, Santang dan Nipis.
"Padahal kita sudah beri waktu pemiliknya untuk melengkapi perizinannya, namun hingga batas waktu tidak dilaksanakan, dan pemilik juga mengijinkan untuk dimusnahkan," tutur Hartanto.
Tindakan ini, terang dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2008 dan Keputusan Menteri Pertanian nomor 610 tahun1997 tentang peredaran bibit jeruk, dalam mencegah penyebaran penyakit CVPD.
"Penyakit CVPD ini menyebabkan produksi jeruk mengalami penurunan," ujarnya.
Dalam kasus di atas, karena bibit jeruk dari luar daerah tersebut tanpa dokumen tersebut, kata Hartanto, maka pihak pemilik hanya diminta melengkapi dokumennya, atau jika tidak menyetujui dimusnahkan.
"Jika tidak setuju dimusnahkan, maka melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2019 dengan ancaman 2 tahun penjara," ucapnya.
Dia pun menerangkan cara legal untuk mendatangkan bibit jeruk dari luar pulau, yakni, harus memiliki sertifikat label, memiliki izin masuk dari dinas terkait, wajib melakukan pemeriksaan karantina.
"Biaya untuk pemeriksaan karantina itu hanya Rp5 ribu," ujarnya.