Banjarmasin (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin menyatakan sebanyak 81,2 meter kubik “plywood” atau kayu lapis asal Kalimantan Selatan (Kalsel) senilai Rp434,5 juta memenuhi syarat diekspor ke Jerman.
Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin memastikan plywood tersebut memenuhi syarat usai melakukan rangkaian tindakan karantina seperti pemeriksaan fisik kayu untuk mengetahui ada atau tidak hama berupa serangga hidup.
Baca juga: Cegah suap, BKP Banjarmasin audit secara internal
“Kita melakukan pemeriksaan untuk memastikan agar plywood dapat diterima di negara tujuan,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Kalsel Nur Hartanto di Banjarmasin, Kamis.
Nur menyebutkan pemeriksaan fisik tidak hanya memperhatikan kesehatan agar bebas dari hama serangga, tetapi juga memastikan volume kayu memenuhi standar muatan.
“Kita memastikan juga kayu sudah diberikan tindakan heat treatment sesuai standar yang berlaku,” ucapnya.
Tindakan “heat treatment” merupakan perlakuan terhadap kayu menggunakan suhu tinggi dengan tujuan meningkatkan kualitas kayu agar lebih awet.
Baca juga: Kalsel sertifikasi kayu oak asal Amerika Serikat
Dia mengungkapkan usai petugas melakukan berbagai tindakan karantina, Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin menerbitkan dokumen berupa sertifikat fitosanitari yakni sebagai jaminan komoditas kayu tersebut bebas dari hama.
Lebih lanjut, sertifikat tersebut sebagai syarat proses perjalanan ekspor plywood dari Kalsel menuju Jerman
Ia menuturkan pihaknya siap mendukung dan memfasilitasi kegiatan ekspor dari Kalsel melalui tindakan karantina sebagai syarat utama ekspor.
Sementara itu, pejabat yang bertugas dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Kalsel Subiantoro mengatakan kemasan plywood sudah memenuhi standar internasional.
“Ekspor kayu dari Kalsel ke luar negeri sudah memenuhi syarat pedoman standar perdagangan internasional,” ujar Subiantoro.
Baca juga: Karantina Pertanian perkuat biosekuriti hewan jelang Idul Adha