Amuntai (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Junaedi di Amuntai, Selasa mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD sudah menyelesaikan pembahasan dua dari tiga Raperda inisiatif DPRD yang salah satunya membahas Raperda tentang Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.
"Pansus mengusulkan Raperda perlindungan perempuan dan anak agar disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga penanganan dan perlindungan perempuan dan anak khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara mendapat payung hukum dan penganggaran," ujar Junaedi.
Junadi yang juga anggota Pansus I menyampaikan hasil pembahasan Pansus I pada rapat paripurna DPRD mengatakan perempuan dan anak yang lemah secara fisik memang rentan mendapat perlakukan kekerasan sehingga perlu mendapat perlindungan.
Ia berharap melalui Perda bisa mengurangi bahkan menghapus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak, memberikan rasa aman, pelayanan, pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak mereka.
Pansus I DPRD melihat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga ditemukan di Kabupaten HSU, seperti penganiayaan, penelantaran, pengusiran dan perlakukan yang salah oleh orang tua atau orang lain.
"Kekerasan terjadi seringkali karena faktor rendahnya tingkat ekonomi, pendidikan dan lingkungan yang berada di sektor industri yang sedang berkembang," terangnya.
Selain membentuk Pansus I yang membahas Raperda perlindungan perlindungan anak, Raperda tentang kota layak anak dan Raperda pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif juga dibentuk Pansus II untuk membahas dan Raperda tentang jam kerja dan keprotokolan dilingkungan Pemda HSU
Wakil Bupati HSU Husairi Abdi menyatakan pemerintah daerah menyetujui Raperda perlindungan perempuan dan anak disahkan menjadi Perda dan berharap tidak terdapat kendala dalam penerapannya sehingga bisa diimplementasikan dan disosialisasikan.
Raperda diajukan sebagai pemenuhan atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No & Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Husairi mengatakan, guna mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemda melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah membentuk Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Keluarga di semua desa dan kelurahan.
Bersama Raperda perlindungan perempuan dan anak ini, katanya, Pemda juga menyetujui dua Raperda inisitif DPRD lainnya yakni Raperda tentang pemberian air susu ibu (ASI) dan Raperda tentang jam kerja dan keprotokolan.
Sedang Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak terpaksa ditunda karena menunggu pengesahan Peraturan oleh Presiden.