Tanjung (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk seorang warga Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah terkait dugaan kekerasan pada anak.
Penangkapan dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama, di sebuah tempat pencucian kendaraan kawasan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Baca juga: HSS gelar pelatihan cegah kekerasan terhadap anak dan perempuan
"Pelaku berusia 25 tahun dengan korban anak di bawah umur dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Rabu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Anib menjelaskan kekerasan terhadap anak berusia 13 tahun itu bermula saat korban bersama temannya pergi ke warung dekat rumah di Kecamatan Murung Pudak.
Hingga malam hari, ibu korban kebingungan karena belum pulang dan mencoba mencari di sekitar Kota Tanjung, namun tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Kriminal Kalsel kemarin, Kades jadi tersangka hingga kekerasan perempuan dan anak di tinggi
Setelah itu, orang tua korban pelapor pergi ke rumah salah seorang teman korban di Kelurahan Mabuun dan menerima informasi dari teman korban melalui "screenshot" status media komunikasi milik korban yang memperlihatkan foto korban dan teman perempuan bersama dua laki-laki.
Polres Tabalong ciduk pelaku kekerasan pada anak
Rabu, 17 Mei 2023 17:43 WIB
Pelaku berusia 25 tahun dengan korban anak di bawah umur