Tanjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tabalong menghentikan penuntutan tersangka kecelakaan lalu lintas AR (32) warga Kecamatan Murung Pudak yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Penghentian penuntutan mengacu surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R- 21/0.3/Eoh.2/12/2022 pada tanggal 07 Desember 2022 tentang keadilan restorative yang sebelumnya telah dilakukan ekspose pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 1 Desember 2022 dan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 07 Desember 2022.
"Penuntutan atas nama tersangka AR kita hentikan karena telah memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice," jelas Ridosan didampingi Kasi Intel Amanda Adelina dan Kasi Pidum Novita, Kamis.
Penghentian penuntutan untuk perkara lakalantas diakui Ridosan baru pertama kali di Provinsi Kalsel dan ini menjadi restorative justice yang terakhir di tahun ini.
Tersangka AR sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana berupa kelalaian saat mengendarai mobil yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan memberikan tali asih kepada orangtua korban pada tahap penyidikan sebesar Rp25 juta.
Saat ini tersangka mempunyai tanggung jawab anak berusia 8 bulan yang menderita down Syndrom dan penyakit jantung sehingga membutuhkan biaya untuk pengobatan.
AR yang didampingi kuasa hukum dan disaksikan perwakilan RT serta Lurah Mabuun Rizky tak kuasa menahan rasa haru dan syukur atas penghentian penuntutan perkara lakalantas tersebut.
Usai mendengarkan pembacaan putusan penghentian penuntutan oleh Kajari, AR langsung sujud syukur dan menjabat tangan kajari dan jajarannya sambil mengucapkan rasa terima kasih.
Kejaksaan Negeri Tabalong hentikan penuntutan tersangka lakalantas
Kamis, 8 Desember 2022 18:11 WIB