Tanjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan menyelamatkan dan menyetorkan uang negara sebesar Rp13 miliar selama 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Aditya Aelman Ali mengatakan uang negara tersebut merupakan hasil sita barang bukti pengungkapan kasus yang ditangani penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi barang bukti, serta Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Baca juga: Kejari Tabalong tahan tersangka korupsi pembangunan RS Kelua
"Untuk tindak pidana khusus, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,9 miliar dan Datun Rp8 miliar," kata Aditya di Tabalong, Senin.
Aditya menambahkan hasil lelang barang bukti selama 2023 berupa uang negara yang dikembalikan mencapai Rp3,1 miliar.
Untuk tindak pidana khusus pemulihan keuangan negara berasal dari perkara dana hibah KONI Tabalong sebesar Rp1,8 miliar dan pengadaan mobil dari dana Desa Tamiyang senilai Rp150 juta.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tabalong Muhammad Fadhil menuturkan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebanyak delapan pekerjaan dengan total anggaran Rp52 miliar bersumber dari APBD Induk 2023.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tabalong aktifkan Posko Pemilu 2024
"Di APBD Perubahan 2023 sebanyak enam pekerjaan senilai Rp61 miliar yang masuk PPS intelijen," tutur Fadhil.
Sedangkan program yang sama oleh seksi Datun mencapai total Rp30 miliar, di antaranya pembangunan Taman Giat Tanjung, Pasar Wirang dan Expo Center Tabalong.
Dari sejumlah proyek yang mendapat pendampingan dari Seksi Datun Kejaksaan Negeri Tabalong pembangunan kantor PT Air Minum Tabalong Bersinar senilai Rp12 miliar jelas Kasi Datun Pinto Aribowo.
Baca juga: Kajari Tabalong soroti angkutan batu bara di Kecamatan Upau
Kejaksaan Negeri Tabalong selamatkan uang negara Rp13 miliar
Senin, 11 Desember 2023 13:18 WIB
Untuk tindak pidana khusus, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,9 miliar