Tanjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan melibatkan seluruh jajaran untuk memantau dan mengamankan persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024 dengan membuka posko pada 12 kecamatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel Muhammad Fadhil mengatakan pemantauan dan pengamanan pemilu melibatkan 35 pegawai lingkup Kejari setempat.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tabalong aktifkan Posko Pemilu 2024
"Kejaksaan turut mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak 2024 dengan membentuk posko pemilu di seluruh kecamatan," kata Fadhil di Tabalong, Selasa.
Kegiatan pemantauan dan pengamanan ini sesuai Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Nomor: SP.OPS-01/0.3.16/Dip.2/02/2024 tertanggal 12 Februari 2024.
Pembentukan Posko Pemilu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 tertanggal 21 Agustus 2023 dan Petunjuk teknis Jaksa Agung RI Nomor: B-1331/D/DS/08/2023 tentang Pemilu.
Fadhil menambahkan 12 Posko Pemilu kejaksaan di setiap kecamatan sebagai upaya percepatan informasi untuk mendeteksi dini serta menunjukkan eksistensi.
Baca juga: Kejari Tabalong ajak tim PAKEM bersinergi dalam mitigasi AGHT
"Kejaksaan juga memiliki aplikasi MATA JULAK sebagai sarana bagi masyarakat melaporkan segala informasi terkait pemilu," tutur Fadhil.
Dengan luas wilayah sekitar 3.766,97 kilometer persegi mencakup 131 desa/kelurahan dan kondisi geografis dataran tinggi hingga gunung maka sejumlah desa sulit dijangkau petugas penyelenggara pemilu.
Selain itu, sejumlah desa belum tersedia jaringan telekomunikasi dan dikhawatirkan lambat informasi berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilihan dan perhitungan suara.
Karena itu, Posko Pemilu Kejari Tabalong siap digunakan untuk tempat melakukan pemantauan perkembangan Pemilu terutama distribusi logistik ke TPS, kesiapan 906 TPS hingga pemilihan dan perhitungan suara.
Selanjutnya, hasil pemantauan dari 12 posko akan dikumpulkan di Posko Induk Pemilu Kejaksaan Negeri Tabalong untuk
ditindaklanjuti ke laman "www.Inteliz.go.id" dan dilaporkan segera ke pimpinan kejaksaan.
Baca juga: Kejari Tabalong terima uang pengganti pidana korupsi pembangunan RS Kelua