Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni, tentang fasilitas pesantren dan tentang pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina usai rapat paripurna dewan tersebut, Senin, menyampaikan, ini dua Raperda strategis untuk mewujudkan visi dan misinya memimpin Kota Banjarmasin hingga tahun 2024.
Terlebih, kata dia, tentang fasilitasi pesantren, masuk janji dalam kampanyenya dalam 20 program perioritas menuju Banjarmasin BAIMAN alias Banjarmasin barasih wan nyaman.
"Supaya tidak ada lagi kendala pemerintah kota memberi bantuan untuk pesantren," ujarnya.
Dia menyebutkan, di Kota Banjarmasin ini ada sebanyak 12 pondok pesantren dengan jumlah 7.113 santri.
Untuk Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia, Ibnu menyatakan, sebenarnya ini aturan yang disempurnakan, salah satunya ingin menciptakan ruang publik yang ramah Lansia.
"Lansia inikan termasuk kelompok yang rentan, harus dikhususkan masuk dalam disabilitas," ujarnya.
Sehingga pemerintah dalam membangun fasilitas untuk umum tidak hanya ramah disabilitas, namun juga ramah Lansia.
"Kita ingin mereka tetap semangat dihari tuanya ini," ujar Ibnu Sina.
Selain itu memberikan kesempatan bagi para Lansia untuk tetap produktif baik di pemerintahan, lembaga keagamaan.
"Yang terpenting orang-orang tua kita ini tetap bugar disepanjang usia," kata Ibnu Sina.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menyampaikan, dua Raperda ini sudah diusulkan sejak tahun 2020, baru bisa terealisasi tahun ini.
"Karena pandemi COVID-19 hingga baru dapat diajukan tahun ini untuk dibahas," ujarnya.
Karena Raperda ini sangat penting, maka pihaknya di dewan sudah membentuk panitia khusus pembahasannya.
"Kita target secepatnya rampung hingga menjadi Perda dan segera pula diterapkan," kata politisi PAN tersebut.
Banjarmasin rancang aturan fasilitas pesantren dan perlindungan Lansia
Senin, 22 Agustus 2022 15:39 WIB