Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda pada rapat paripurna tersebut menyampaikan, apresiasi akhirnya pihak legislatif mensahkan Perda yang sudah dibahas lebih dua tahun ini.
Baca juga: DPRD Banjarmasin rapat lintas komisi setuju penurunan tarif parkir
Menurut dia, Perda dari revisi Perda Nomor 16 Tahun 2014 tersebut sebagai peningkatan upaya untuk pengendalian pelaksanaan reklame di kota ini.
"Aturan ini sangat penting untuk kewenangan penataan agar memenuhi etika, estetika dan ketersediaan ruangan publik," ujarnya.
Menurut Ananda, tujuan peraturan ini agar penyelenggaraan reklame dapat dilaksanakan daya guna dan hasil guna.
"Tidak hanya menjadi pemandangan kota yang tertib dan baik, namun juga menghasilkan untuk pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.
Ananda menyampaikan, bahwa potensi PAD pada penyelenggaraan reklame ini cukup besar, sebab ada ribuan yang terpajang di sepanjang jalan hingga sudut kota.
Baca juga: DPRD Banjarmasin ikut soroti RPU modern tidak beroperasi
"Kita optimis, dengan adanya payung hukum yang jelas dan kuat ini, PAD di sektor reklame dan sejenisnya bisa meningkatkan signifikan," ujarnya.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah menyampaikan, Perda penyelenggaraan reklame ini cukup lama di bahas atau sejak 2023, hingga akhirnya bisa ditetapkan pada 2025.
Menurut dia, Perda ini diharapkan bisa mengatur keberadaan reklame dan sejenisnya seperti baleho hingga spanduk yang mencapai 4.500 lebih di kota ini.
Selain itu, kata dia, Perda ini juga mengatur titik-titik yang tidak boleh ada reklame, diantaranya di taman, ruang terbuka hijau dan wilayah bantaran sungai.
"Jadi banyak lagi, kita minta pemerintah kota segera mensosialisasikan Perda ini, hingga secepatnya bisa diterapkan," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin turunkan tarif parkir kendaraan roda dua