Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mensahkan peraturan daerah (Perda) tentang fasilitasi penyelenggaraan mediasi pada rapat paripurna di Gedung DPRD Banjarmasin, Selasa.
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda pada rapat paripurna dewan itu menyampaikan, Perda yang lebih dikenal rumah mediasi ini penting diwujudkan sebagai upaya penyelesaian sengketa di masyarakat dengan jalan damai tanpa ke ranah hukum pidana.
Baca juga: Pusat daur ulang jadi kemajuan penganan darurat sampah Banjarmasin
"Jika bisa diselesaikan lewat mediasi musyawarah mufakat, tidak perlu harus ke ranah hukum pidana atau ke pengadilan," ujarnya.
Karenanya, ucap Ananda, Pemkot Banjarmasin menyiapkan setiap kecamatan atau kelurahan adanya rumah mediasi atau fasilitasi penyelenggaraan mediasi dengan tokoh-tokoh yang bisa melaksanakan itu.
"Penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Kota Banjarmasin yang dilakukan dengan mediasi," ujarnya.
Untuk melestarikan kearifan lokal yang sudah berlangsung sangat lama ini, ungkap Ananda, diharapkan ini menjadi solusi yang baik, murah dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: DPRD Banjarmasin rapat lintas komisi setuju penurunan tarif parkir
"Ini juga mengacu pada sila ke-5 dalam Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin Saut Natan Samosir menyampaikan, pihaknya di DPRD sangat setuju segala sengketa di tengah masyarakat untuk terlebih dahulu diupayakan dengan cara mediasi, sebelum harus di bawa ke pengadilan.
Menurut dia, semangat untuk membuat peraturan daerah terkait ini karena sejarah saat pemerintahan Kesultanan Banjar, yakni saat dipimpin Sultan Adam pada 1825-1857, mengeluarkan undang-undang, yakni setiap warga di kampung bila terjadi perselisihan, maka diperintahkan untuk mendamaikan tatuha (tokoh) kampung itu, bilamana tidak berhasil maka dibawa ke hakim.
"Kita semua harus mengikuti kearifan pendahulu yang sangat arif dan bijaksana dalam memutuskan masalah," ujar Saut yang merupakan Ketua Panitia Khusus pembahasan Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan mediasi tersebut.
Baca juga: DPRD Banjarmasin ikut soroti RPU modern tidak beroperasi