Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berkomitmen dalam memberantas tempat prostitisi dengan cara memulangkan para pekerja seks komersial ke daerah masing-masing.
"Ada 301 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dipulangkan Pemkab Tanah Bumbu ke daerahnya masing-masing dengan harapan mereka tidak melakukan prostitusi lagi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tanah Bumbu Herlambang, di Batulicin, Rabu.
Dalam melakukan pemberantasan prostitusi, dia mengaku, mengalami kendala di mana para pelaku masih ada yang kembali ke Tanah Bumbu dari asal daerahnya untuk membuka pratik prostistusi.
"Jumlah sementara para PSK yang ditemukan kembali lagi ke daerah Tanah Bumbu sekitar tiga orang, satu orang di antaranya berasal dari daerah Banjarmasin, dari Pulau Jawa dan yang satu lagi merupakan warga lokal dari Tanah Bumbu sendiri," kata Herlambang tanpa menyebutkan nama-nama pelaku tersebut.
Ketiga pelaku tersebut terjaring petugas Satpol-PP saat melakukan rajia di Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.
Menurut Herlambang, diamankanya tiga orang tersebut merupakan salah satu tindakan nyata pemerintah daerah dalam rangka memberantas praktek prostitusi.
"Pemerintah Tanah Bumbu akan menindak tegas terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2007 tentang Ketentraman, Ketertiban, Kebersihan (K3) terhadap PSK jika ternyata ditemukan lagi beroprasi di Tanah Bumbu maka sangsi enam bulan kurungan penjara dan denda uang Rp50 juta," katanya.
Dengan diberlakukannya praktik prostitusi sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 277 Tahun 2015 tentang pelarangan praktik prostitusi, maka Tanah Bumbu diharapkan terbebas dari aktivitas pekerja sex komersial.