"Regulasi yang kami harmonisasi berupa rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Kemenkum berikan gelar non-akademik NLP kepada 18 kades di Kalsel
Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Waralaba dan Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Kedua regulasi ini dinilai penting karena berperan dalam mendukung iklim usaha masyarakat dan penguatan sektor pelayanan kesehatan di daerah.
Raperda tentang Waralaba disusun sebagai respon atas dinamika pertumbuhan usaha waralaba di Tanah Bumbu, dengan tujuan mendorong kemitraan usaha yang adil antara pelaku usaha besar dan UMKM.
Sementara Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bertujuan menjamin ketersediaan dan pemerataan tenaga kesehatan yang berkualitas sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat atas layanan kesehatan.
Baca juga: Kemenkum harmonikan regulasi perlindungan pedagang kecil Banjarmasin
Perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkum Kalsel memberikan masukan dan analisis mendalam atas isi kedua raperda guna memastikan konsistensi norma, kejelasan rumusan, dan kepastian hukum.
Alex menyampaikan proses harmonisasi bukan semata untuk menyelaraskan raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun juga harus mampu menghadirkan regulasi yang berdampak positif langsung kepada masyarakat.
Dia menegaskan pentingnya keterpaduan antara aspek legalitas, sistematika penulisan, serta substansi yang selaras dengan kebutuhan daerah.
Baca juga: Sinergi kuat, kinerja hebat: Pimti Kemenkum Kalsel ikuti Rakor Evaluasi Kinerja Semester I
