Batulicin (ANTARA) - Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil menyelamatkan sekitar 9.000 jiwa dari peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
"Kami berhasil menangkap dua orang pelaku yang kini statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas peredaran narkotika dan barang bukti yang kami musnahkan berupa sabu-sabu dan ekstasi seberat dua kg," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, di Batulicin Senin.
Kapolres yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Setiwan A Malik mengatakan, menangkap pengedar narkotika dan pemusnahan barang bukti tersebut, sama halnya polisi telah menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara dilebur ke dalam blender selanjutnya dituang kedalam ember besar yang sudah diisi air deterjen sehingga larut.
Kemudian air deterjen yang sudah mengandung larutan narkoba itu di buang ke dalam saluran membuang air hingga mengalir ke selokan.Narkotika yang dimusnahkan itu hasil tangkapan para bandar Narkotika yang sebelumnya kami tanggkap dengan barang bukti sekitar dua kg sabu-sabu.
Dalam acara pemusnahan, pihak Satresnarkoba juga menghadirkan masing-masing tersangka pemilik dari barang haram tersebut.
"Ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka kami hadirkan dalam pemusnahan itu agar mereka melihat langsung kalau narkoba milik mereka dimusnahkan," ujarnya.
Setiap pelaku yang terlibat narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Saya juga ingatkan kepada masyarakat agar jauhi narkoba agar tidak terjerumus ke dalamnya karena bisa merusak diri dan mengantarkan anda ke balik jeruji besi," pungkas kapolres.