Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) "maunting" (mengincar) hasil usaha perkebunan karet menjadi sumber pendapatan asli daerah atau PAD setempat.
Hal itu terungkap saat pertemuan wakil rakyat "Bumi Sanggam" Balangan tersebut konsultasi dengan Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel di Banjarmasin, Jumat (25/6) siang.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo membenarkan hal itu, seraya menerangkan, bahwa wakil rakyat Balangan tersebut mau membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pemungutan hasil usaha perkebunan karet di kabupaten mereka.
"Pembuatan Perda tersebut agar ada payung dalam memungut hasil usaha perkebunan karet di kabupaten mereka, yang selama ini belum ada pungutan," kutip anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
"Namun oleh karena hal itu merupakan baru, kita tidak bisa memberikan pendapat lebih, kecuali menyarankan agar mengkaji ulang keinginan mereka serta berkonsultasi dengan ahlinya/pakar," lanjutnya.
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut, maksud dan tujuan wakil rakyat Balangan itu baik guna peningkatan PAD buat belanja pembangunan daerah dan masyarakat mereka.
"Tapi kita tidak ingin, walau maksud dan tujuan baik menjadi masalah karena tanpa kajian yang lebih matang serta seksama.
Kita ingin maksud dan tujuan yang baik itu mendapat positif dari urang banyak masyarakat setempat," demikian Imam Suprastowo.
Kunjungan wakil rakyat Bumi Sanggam yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Balangan tersebut ke "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) untuk mengonsultasikan Raperda yang sedang mereka bahas.
Pansus II DPRD Balangan tersebut kini sedang membahas Raperda tentang Retribusi Hasil Penjualan Produksi Usaha Daerah berupa kebun karet.
DPRD Balangan "unting" perkebunan karet jadi PAD
Jumat, 25 Juni 2021 14:29 WIB