Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna internal, yang diantaranya mengambil kesepakatan mengusulkan lima peraturan daerah (Perda) untuk direvisi.
"Kita sudah sepakat mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, kesemuanya merevisi Perda yang ada," ujar Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bspamperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif di gedung dewan kota, Jumat.
Diungkapkan dia, lima Perda yang diusulkan untuk direvisi itu adalah Perda nomor 15 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selanjutnya, kata politisi PPP ini, Perda nomor 14 tahun 2011 tentang penanggulangan kemiskinan, Perda nomor 13 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran .
Kemudian, sebut Arufah, Perda nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas dan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.
"Lima Raperda revisi Perda inisiatif dewan ini memang sudah masuk program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2021, karenanya segera diajukan ke pemerintah kota untuk dibahas selanjutnya," papar Arufah.
Sebagaimana sudah disepakati, tutur dia, Prolegda tahun 2021 ini sebanyak 23 Raperda.
"Sebelas Raperda dari inisiatif DPRD dan 12 Raperda yang diajukan pemerintah kota," tuturnya.
Menurut dia, sebanyak 11 Raperda inisiatif dewan tersebut enam diantaranya yang sudah masuk pada Prolegda 2020, namun tidak sampai dibahas.
"Keenam Raperda yang tidak dibahas karena ada musibah pandemi COVID-19 ini, menjadi skala prioritas pada Prolegda ini," pungkasnya.