Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Ahmad Husaini menyampaikan, pihaknya di legislatif mengusulkan revisi peraturan daerah tentang kebersihan sebagai imbas darurat sampah di kota ini.
"Sudah kita masukkan raperda revisi perda terkait kebersihan ini di program pembuatan peraturan daerah tahun 2026," ujarnya di Banjarmasin, Kamis.
Menurut dia, revisi Perda Nomor 21 tahun 2011 yang lengkapnya berbunyi tentang Pengelolaan Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan tersebut sangat penting untuk memaksimalkan penanganan sampah akibat ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.
Baca juga: DPRD Banjarmasin tetapkan 21 Raperda dalam Propemperda 2026
Sebagaimana diketahui, ungkap dia, permasalahan sampah di kota ini meningkat akibat saksi penutupan TPAS Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak awal Februari 2025. Pihaknya menilai perlu peraturan baru untuk memaksimalkan penanganannya.
"(Akhirnya) kami berinisiatif untuk merevisi perda yang lama, ini disetujui pemerintah kota," paparnya.
Persetujuan tersebut bersamaan dengan delapan raperda lainnya yang menjadi inisiatif DPRD Kota Banjarmasin pada rapat paripurna dewan yang diselenggarakan pada 24 November 2025.
Menurut A Husaini, Propemperda tahun 2026 yang disetujui pada rapat paripurna dewan tersebut totalnya memuat sebanyak 21 raperda, yakni sembilan dari inisiatif DPRD Kota Banjarmasin dan 12 dari usulan Pemkot Banjarmasin.
Baca juga: DPRD Banjarmasin bakal sosialisasikan pra-raperda ke masyarakat
Raperda inisiatif dewan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Drainase Perkotaan, Raperda tentang Toleransi kegiatan di Bulan Ramadhan, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Kemudian Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan terakhir Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Sedangkan Raperda usulan Pemkot Banjarmasin di antaranya terkait pertanggung jawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026 serta tentang APBD 2027, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
