Dinyatakan dia di Banjarmasin, Minggu, penyusunan Raperda ini sangat penting untuk memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat, termasuk program MBG yang sedang berjalan di sekolah.
Baca juga: Penuhi kebutuhan MBG, Banjarmasin ajak kerja sama berbagai daerah
"Raperda ini kita harapkan mampu memastikan adanya jaminan kesehatan dan kehalalan makanan, terutama untuk program MBG," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ucap Masriyah, program Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan anak-anak di negeri ini mendapatkan gizi yang baik, telah terlaksana di puluhan sekolah dan puluhan ribu siswa dari berbagai tingkatan sekolah mendapatkan manfaat.
Pemenuhan kebutuhan untuk makanan MBG ini, ucap dia lagi, harus terus diawasi bersama agar sehat dan halal, sehingga Pemkot Banjarmasin memberikan perhatian khusus termasuk penyusunan aturan ini.
"Tujuannya tidak untuk MBG semata memang dibuatnya aturan ini, utamanya untuk produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kota ini," ujarnya.
Baca juga: Polhukam kemarin dari Operasi Zebra hingga Duta Perda
Untuk memperkaya substansi dan memperkuat landasan hukum Raperda, Masriyah mengatakan, Pansus juga berencana melakukan studi banding ke daerah yang telah lebih dulu menerapkan Perda serupa.
Selain itu, konsultasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Harapannya payung hukum berupa Perda ini bisa menjamin kesehatan dan kehalalan setiap produk yang dijual, sehingga masyarakat tidak dirugikan, katanya.
Dia berharap juga rangkaian proses ini dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, aplikatif dan mampu memperkuat pengawasan serta standar kualitas produk makanan di Kota Banjarmasin.
Baca juga: DPRD Banjarmasin pantau dapur MBG
