Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), memperkuat aturan untuk ketertiban umum dan ketentraman serta melindungi masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin di Banjarmasin, Jumat, menyampaikan, Pemkot mengambil kebijakan itu dengan mengajukan revisi Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang hal tersebut.
Baca juga: DPRD Banjarmasin usulkan revisi Perda Kebersihan imbas darurat sampah
Menurut dia, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang revisi Perda ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat tersebut mulai merinci untuk bisa diajukan dan dibahas dengan legislatif atau DPRD Kota Banjarmasin
"Kalau Perda yang ada ini cuma 14 tertib, sedangkan di rancangan sekarang ini sudah ada 16 tertib yang akan coba kita merinci lagi," ujarnya.
Menurut Muzaiyin, sebanyak 16 tertib yang dirancang ini hasil dari usulan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kota.
"Jadi masing-masing SKPD sudah kita minta masukan untuk draf Raperda revisi Perda nomor 14 tahun 2025 ini," ungkapnya.
Dinyatakan dia, aturan ini diperkuat tidak hanya penanganan masalah sosial di masyarakat seperti gelandangan, pengamen atau anak jalanan, namun juga tentang ketertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar.
"Bahkan terkait orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga bagian yang perlu diperkuat penanganan di lapangan," ujarnya.
Baca juga: Komite Ekraf Banjarmasin rumuskan arah pengembangan 2026
Menurut Muzaiyin, dilakukan ini sesuai arahan pimpinan, agar produk hukum ini menjadi salah satu upaya Pemkot Banjarmasin dalam menjaga keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Disamping memang ada ketentuan Perda yang sudah tidak maksimal lagi, karena perkembangan dinamika di tengah masyarakat yang terus berubah-rubah. Untuk itu, perlu pembaharuan menyesuaikan perkembangan dinamika di tengah masyarakat," katanya.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin A Husaini mengapresiasi langkah pemerintah Kota setempat untuk memperkuat aturan untuk ketertiban umum tersebut.
"Kami setuju usulan Raperda revisi Perda Nomor 14 Tahun 2015 ini dibahas pada Propemperda 2026," ujarnya.
Usulan Raperda dari pemerintah kota ini masuk sebanyak 21 program pembuatan peraturan daerah (Propemperda) 2026 yang sudah ditetapkan DPRD Kota Banjarmasin pada rapat paripurna dewan pada 24 November 2025.
"Kita pastikan ini jadi prioritas yang dibahas pada 2026," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin pacu ASN wujudkan birokrasi moderen
